Ketika menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan, sebagian wanita mungkin mempertimbangkan opsi aborsi medis. Salah satu cara yang paling umum dilakukan adalah dengan obat penggugur kandungan. Namun, sangat penting untuk memahami bahwa penggunaan obat ini harus sesuai aturan medis, dosis yang tepat, dan pengawasan dokter agar aman bagi kesehatan.
Gedung Serbaguna Desa Garajati yang diberi nama Graha Galuh Jati Rahayu, hari ini Rabu (29/04/2015) diresmikan Wakil Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, M.H, ikut menghadiri Camat Ciwaru, Muhammad Solihin, S.Sos., M.Si, Kepala Desa Garajati, Dadang Hidayat Sanusi, Muspika Kecamatan Ciwaru, serta undangan lainnya.
Dalam dunia medis, istilah obat penggugur kandungan sering menimbulkan banyak perdebatan. Namun, faktanya obat ini memiliki peran penting ketika digunakan sesuai indikasi medis, misalnya untuk mengatasi kehamilan yang tidak dapat dipertahankan karena kondisi kesehatan ibu atau janin. Proses ini dikenal sebagai aborsi medis dan dilakukan dengan pengawasan tenaga kesehatan profesional.